26 Desember 2008

Company Profile

PD BPR BKPD. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya merupakan Salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Daeah Kabupaten Tasikmalaya. PD BPR BKPD. Karangnunggal merupakan salah satu lembaga keuangan milik daerah yang otonom. Sekalipun bersifat Otonom, PD BPR BKPD. Karangnunggal tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22/1999, dan Undang-undang Nomor 25/1999. Latar Belakang Berdirinya apa yang kini dikenal dengan PD BPR BKPD. Karangnunggal adalah bermula dari SK Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat Nomor 40/B-I/Pemda/SK/1965 tentang pembentukan Lumbung Produksi Desa dan Bank-Bank Produksi Desa di Pedesaan, tanggal 20 Desember 1965 (diperbaiki tanggal 15 Maret 1966).

Berdasarkan SK tersebut maka dibentuklah secara berturut-turut Bank-bank Karya Produksi Desa di Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Subang, Purwakarta, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Kuningan, Cirebon dan Majalengka.

Selanjutnya PD BPR BKPD. Karangnunggal memperoleh izin usaha/melanjutkan usaha dari Menteri Keuangan No.Ket.305/DJM/III.3/8/73 untuk melanjutkan usaha sebagai Bank Karya Produksi Desa. Kemudian dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.426/KM.17/1997 PD BKPD. Karangnunggal berubah nama menjadi PD BPR BKPD. Karangnunggal.

Wilayah Usaha PD BPR BKPD. Karangnunggal meliputi sebagian besar wilayah bekas Kawedanaan Karangnunggal yaitu Kecamatan Karangnunggal, Bantarkalong, dan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Wilayah Pemkot (Sekarang) dan beberapa kecamatan yang masuk Wilayah Kabupeten Ciamis serta Wilayah Kota Banjar.

Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah Pertanian yang juga mempunyai Potensi dibidang industri kecil dan Perdagangan yang merupakan pangsa pasar (Nasabah) PD BPR BKPD. Karangnunggal yang sangat potensial. Peluang pengembangan usaha PD BPR BKPD. Karangnunggal masih cukup besar mengingat masih banyaknya wilayah yang belum terjamah Bank, bahkan untuk Pasar saja masih terbuka nasabah yang belum terlayani.

PD BPR BKPD. Karangnunggal berdasarkan Perda No.8 tahun 2003 yang telah di ubah dengan Perda No. 1 Tahun 2005 menjalankan usahanya dengan modal sebesar Rp. 1 Milyar sebagaimana Ketentuan Bank Indonesia.

Sesuai Perda tersebut PD BPR BKPD. Karangnunggal merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dibidang Keuangan/Perbankan dan menjalankan usahanya sebagai BPR sesuai dengan Ketentuan Peraturan/Perundang-undangan yang berlaku antara lain :
1. Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
2. Menyalurkan Kredit kepada masyarakat .
3. Menjalankan Usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan/Perundang undangan yang
berlaku.

Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, PD BPR BKPD.. Karangnunggal tidak diperkenankan melakukan usaha-usaha antara lain :
1. Menerima Simpanan Giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran
2. Melakukan penyertaan Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia Tasikmalaya pada tanggal 30 September 2008, hasil pemeriksaan terhadap PD.BPR.BKPD. karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dilakukan berdasarkan laporan keuangan dengan data pembanding laporan keuangan hasil pemeriksaan posisi tahun sebelumnya. Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan usaha Bank yang mencakup seluruh aspek CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, akurasi dan kebenaran laporan.

Ditinjau dari perkembangan rasio – rasio tingkat kesehatan, kondisi bank adalah sebagai berikut :
Rasio – rasio keuangan bank menunjukan ke arah perbaikan dengan adanya penurunan rasio NPL ( Non Performing Loan ) sebesar 21,37%, Penurunan rasio BOPO sebesar 20,48% dan peningkatan Return to Asset sebesar 5,39%. Terdapatnya tambahan modal disetor sebesar Rp. 130.000 ribu sehingga menjadi Rp. 750.000 ribu.

Perkembangan Aktiva Produktif
Aktiva Produktif Bank tercatat sebesar Rp. 2.965.863 ribu, terdiri dari kredit yang diberikan Rp. 2.653.581 ribu dan penempatan pada bank lain sebesar Rp. 312.282 ribu. Aktiva produktif tersebut meningkat sebesar 63,77%, yang diakibatkan adanya peningkatan kredit yang diberikan sebesar 73,73%.

Kualitas Aktiva Produktif (KAP) membaik, ditandai dengan adanya penurunan rasio KAP dari 20,13% menjadi 4,79%. Perbedaan rasio KAP dan NPL Bruto Bank masing – masing sebesar 4,79% dan 5,80%.Dengan kata lain bahwa secara keseluruhan Tingkat Kesehatan Bank mengalami kenaikan yang signifikan dan berada dalam kondisi SEHAT.

24 Mei 2008

PD.BPR.BKPD. Karangnunggal

Apa saja Produk dan layanan kami ?
Jawaban : Produk dan layanan kami berupa :
1. Produk Tabungan
2. Produk Kredit
3. Produk Deposito Berjangka

Produk Tabungan terdiri dari :
- Tabungan Masyarakat Umum
- TAKARAN ( Tabungan Karangnunggal )
- Tabungan Harian

- Tabungan Masyarakat Umum :
1. Tabungan yang dikhususkan untuk nasabah Kredit di PD।BPR।BKPD। Karangnunggal.
2. Tabungan ini juga merupakan Tabungan Wajib Bagi Nasabah Peminjam ( Kredit )

- TAKARAN ( Tabungan Karangnunggal )

TAKARAN merupakan salah satu produk unggulan dari PD.BPR.BKPD. Karangnunggal, dengan berbagai manfaat dan kemudahan yang dapat anda rasakan diantaranya :
1. Suku Bunga yang menari dan bersaing mulai dari 4% s/d 6% / Tahun
2. Hadiah yang pasti, dihitung dari saldo terendah bulan berjalan, yang diberikan setiap 6(enam) bulan sekali.
3. Tabungan yang dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit kepada PD.BPR.BKPD. Karangnunggal.

- TABUNGAN HARIAN
TABUNGAN HARIAN merupakan salah satu produk unggulan PD.BPR.BKPD. Karangnunggal, dengan berbagi manfaat dan keuntungan yang dapat anda rasakan, diantaranya adalah :
1. Tabungan dengan Suku bunga yang menguntungkan dan bersaing.
2. Tabugan yang tidak dikenakan biaya administrasi.
3. Tabungan dengan Saldo Pembukaan Rekening Tabungan Yang terjangkau.
4. Tabungan ini dapat dijadikan jaminan pinjaman kredit kepada PD.BPR.BKPD. Karangnunggal.
5. Proses Penyetoran dan Penarikan tabungan yang relati mudah, cepat, dan tepat.
6. Tabungan dengan Jaminan Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ), sehingga anda akan merasakan keamana yang berlebih dari kami.

DEPOSITO
Deposito dengan tingkat suku bunga yang tinggi, dan sangat menguntungkan bagi anda, ditengah krisis ekonomi global ini, akan sangat riskan bagi anda untuk menyalurkan modal yang anda miliki kedalam berbagai bidang usaha, namun kami siap membantu anda dalam pengamanan dana anda, dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang dapat anda rasakan, diantaranya :
1. Dana Investasi anda aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
2. Tingkat Suku Bunga yang tinggi dan menguntungkan bagi anda.
3. Dapat dijadikan jaminan pinjaman kredit.

Persyaratan Pembukaan Rekening Deposito :
a. Photo Copy KTP yang masih berlaku
b. Penyetoran Uang untuk Simpanan Deposito minimal Rp. 1.000.000,-

KREDIT
Kredit PD.BPR.BKPD. Karangnunggal terdiri dari :
1. Kredit Modal Kerja, meliputi :
- Kredit Untuk permodalan Usaha Kecil dan Menengah.
- Kredit Perdagangan,
- Kredit Kredit Restoran, Perhotelan, dan Warung
2. Kredit Investasi, Meliputi :
- Kredit untuk Sektor Usaha Perbengkelan,
- Kredit untuk Sektor Investasi berupa investasi usaha
3. Kredit Konsumtif
- Kredit untuk Pegawai Negeri Sipil
- Kredit Untuk Pensiunan
- Kredit Untuk Karyawan Perusahaan Swasta

Persyaratan Kredit
1. Photo Copy KTP Suami + Istri ( Penanggung )
2. Photo Copy Kartu Keluarga
3. Photo Copy Surat Nikah
4. Photo Copy Jaminan
Barang yang dapat dijadikan Jaminan Pinjaman kredit
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa :
1. Sertifikat
2. Akta Jual Beli
3. Letter C / Salinan C
Jaminan harus disertai dengan SPPT / PBB tahun berjalan.
- Kendaraan meliputi Sepda Motor dan Mobil, dengan bukti kepemilikan berupa :
1. BPKB
2. STNK dan PAJAK yang masih berlaku
3. Faktur / Kuitansi Pembelian
- SK Pengangkatan ( khusus bagi pemohon kredit berstatus Karyawan/PNS/Pensiunan )
- SK Pengangkatan Golongan Pertama ASLI
- SK Pengangkatan Golongan Terkhir ASLI
- SK Berkala
Jaminan SK harus disertai dengan surat kuasa potong gaji, dan keterangan dari kepala dinas
dan bendahara gaji.

POKOK - POKOK KETENTUAN BPR
MODAL INTI KOMPONEN MODAL INTI

a. Modal disetor f. Cadangan tujuan
b. Agio saham g. Laba ditahan stl pajak
c. Dana setoran modal h. Laba thn-thn lalu stl pajak
d. Modal sumbangan i. Laba thn berjalan (50% stl taks pajak)
e. Cadangan umum

FAKTOR PENGURANG MODAL INTI

  • Goodwill
  • Disagio saham
  • Rugi tahun-tahun lalu
  • Rugi tahun berjalan

POS-POS BARU DALAM MODAL INTI

  • Agio, yaitu selisih lebih tambahan modal yang diterima BPR sbg akibat harga saham yg melebihi nilai nominalnya.
  • Disagio, yaitu selisih kurang tambahan modal yang diterima BPR sebagai akibat harga saham yang dibawah nilai nominalnya.
  • Dana setoran modal, yaitu dana yg telah disetor oleh pemilik dan/atau calon pemilik secara riil ke rekening BPR di bank umum dan diblokir untuk tujuan penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan utk dapat digolongkan sbg modal disetor spt RUPS/rapat anggota maupun pengesahan anggaran dasar BPR dari instansi yg berwenang.

FAKTOR PENGURANG SALDO LABA RUGI

  • Kekurangan Pembentukan PPAP menjadi faktor pengurang Laba/Rugi Tahun Berjalan.
  • Perhitungan pajak tangguhan (deffered tax) harus dikeluarkan dari perhitungan saldo Laba/Rugi
  • Aktiva pajak tangguhan dibobot 0% dalam perhitungan ATMR

MODAL PELENGKAP
KOMPONEN MODAL PELENGKAP

  • Cadangan revaluasi aktiva tetap.
  • PPAP umum, maks. 1,25% dari ATMR
  • PPAP yang dapat diperhitungkan sebagai komponen Modal Pelengkap berubah dari PPAP atas seluruh Aktiva Produktif (maks. 1,25% dari ATMR) menjadi PPAP umum, yaitu PPAP yang berasal dari Aktiva Produktif yang tergolong Lancar (maks.1,25% dari ATMR).
  • Modal pinjaman.
  • Pinjaman Subordinasi.

INBRENG
BPR dapat melakukan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap dengan persetujuan BI. Jumlah total aktiva tetap (termasuk INBRENG) maksimal sebesar 50% dari modal disetor. Permohonan persetujuan ke BI dilampiri:

  • Hasil penilaian aktiva tetap oleh “Penilai Independen” min. memuat nilai/harga, jenis, status dan tempat kedudukan.
  • Risalah RUPS atau Rapat Anggota.
  • Bukti pengumuman pada 2 surat kabar harian.

KRITERIA AKTIVA TETAP

  • Berwujud
  • Siap pakai atau dibangun terlebih dahulu
  • Diperlukan untuk kegiatan usaha BPR dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
  • Masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

“Penilai Independen” merupakan:

  • Bukan pihak terkait BPR
  • Bukan kelompok peminjam dgn debitur BPR
  • Berdasarkan kode etik dan metode standar profesi (MAPPI)
  • Memiliki izin usaha dari instansi berwenang
  • Menjadi anggota asosiasi

DISTRIBUSI LABA
BPR dilarang melakukan distribusi laba (seperti pembayaran dividen, pembagian bonus kepada pengurus dan pembayaran insentif bersifat non operasional) apabila menyebabkan rasio KPMM menjadi kurang dari 8%.

PERHITUNGAN ATMR

  • PPAP Khusus (PPAP yang dibentuk dari AP yang tergolong KL, D dan M) akan mengurangi besarnya jumlah outstanding AP dalam rangka perhitungan ATMR.
  • Perubahan Bobot Risiko dalam Perhitungan ATMR
  • Kredit yg dijamin BUMN diberi bobot 50% (BUMN dimaksud adalah lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat).
  • Kredit yang dijamin BUMD diturunkan dari 100% menjadi 50% (BUMD dimaksud adalah BUMD yg melakukan usaha sebagai perusahaan penjamin dan melakukan kerjasama penjaminan kredit dengan lembaga penjamin kredit milik Pemerintah Pusat).
  • Kredit kepada pegawai/pensiunan (al.PNS/TNI/POLRI) diturunkan dari 100% menjadi 50%.
  • KPR dijamin dengan hak tanggungan pertama diturunkan dari 50% menjadi 40%.
  • Kredit kepada usaha mikro dan kecil (UMK) diturunkan bobot risikonya dari 100% menjadi 85%.

SANKSI MELANGGAR MODAL MINIMUM 8%

  • Sanksi administratif berupa DPK- Cabut Izin Usaha
  • Teguran tertulis
  • Penurunan nilai kredit TKS
  • Pencantuman pengurus/PS sebagai Daftar TL yang mengacu ketentuan fit n proper BPR.

KETENTUAN LAIN
PBI ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2006
PBI ini mencabut SK Direksi Bank Indonesia No. 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 ttg kewajiban penyediaan modal minimum dan dinyatakan tidak berlaku bagi BPR.

PBI NO. 8/19/PBI/2006 tanggal (5 Oktober 2006) tentang KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BPR

JENIS AKTIVA PRODUKTIF (AP)

  • KREDIT
  • SERTIFIKAT BANK INDONESIA
  • PENEMPATAN DANA ANTAR BANK

KUALITAS KREDIT
KREDIT NON KPR
MASA ANGSURAN KURANG 1 BULAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 1bln dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 1 bln < t ="<">
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3 bln < t ="<">
  • Kredit telah JT 1 bln < t ="<">

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 6 bln
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT NON KPR
MASA ANGSURAN BULANAN ATAU LEBIH
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 3x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3x < t ="<">
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t ="<">
  • Kredit telah JT 1 bln < t ="<">

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 12 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT KPR DENGAN ANGSURAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 6x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t ="<">
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln
  • DIRAGUKAN
  • Terdapat tunggakan AP/AB 9x < t ="<">
  • Kredit telah JT 1 bln < t ="<">

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 30 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

KREDIT TANPA ANGSURAN
LANCAR

  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB
  • Tidak terdapat tunggakan AP/AB tidak lebih dari 3x angsuran dan belum JT.

KURANG LANCAR

  • Terdapat tunggakan AP/AB 3x < t ="<">
  • Kredit telah JT tidak lebih dari 1 bln

DIRAGUKAN

  • Terdapat tunggakan AP/AB 6x < t ="<">
  • Kredit telah JT 1 bln < t ="<">

MACET

  • Terdapat tunggakan AP/AB lebih dari 12 x angsuran
  • Kredit telah JT lebih dari 2 bln
  • Kredit telah diserahkan kepada BUPN
  • Kredit telah diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

PPAP YANG WAJIB DIBENTUK
PPAP UMUM

  • Minimal 0,5% dari AP tergolong Lancar kecuali SBI.

PPAP KHUSUS

  • Minimal 10% dari AP tergolong KL dikurangi agunan.
  • Minimal 50% dari AP tergolong D dikurangi agunan.
  • Minimal 100% dari AP tergolong M dikurangi agunan.

Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang PPAP

  • 100% dari agunan yang bersifat likuid.
  • 80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat (SHM atau SHGB) yg diikat dengan hak tanggungan.
  • 60% dari nilai jual objek pajak utk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat (SHM atau SHGB), hak pakai tanpa hak tanggungan.
  • 50% dari nilai jual objek pajak untuk agunan berupa tanah berdasarkan kepemilikan surat Girik (letterC/petok D) dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir, dan
  • 50% dari nilai pasar utk agunan berupa kendaraan bermotor yg disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yg berlaku (terdaftar pada lembaga Fiducia).

Agunan selain di atas dinilai 0% (tidak diperhitungkan sebagai pengurang dlm pembentukan PPAP).
BPR wajib menilai agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya berupa taksiran dan pendapat penilai intern BPR atas nilai ekonomis agunan berdasarkan analisis thd fakta-fakta obyektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip umum (MAPPI).
Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang PPAP, apabila tidak dilakukan penilaian secara benar.
BI dapat melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang PPAP.
BPR wajib menyesuaikan perhitungan PPAP sesuai ketetapan BI dalam setiap laporan kepada BI paling lambat 14 hari sejak tanggal pemberitahuan BI (termasuk exit mtg).
RESTRUKTURISASI KREDIT

Upaya perbaikan yang dilakukan BPR terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, melalui :

  • Penjadualan kembali
  • Persyaratan kembali
  • Penataan kembali

Dapat dilakukan apabila:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
  • Dilarang apabila hanya untuk menghindari:
  • penurunan kualitas Kredit;
  • peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
  • penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.

AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA)

AYDA adalah aktiva yang diperoleh BPR, baik melalui lelang atau di luar lelang berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dan berdasarkan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan dalam hal debitur telah dinyatakan macet.
BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA paling lama 2 tahun sejak pengambilalihan.
Apabila setelah jangka waktu 2 tahun belum dapat diselesaikan maka BPR wajib membiayakan dicatat pada pos “beban non operasional” dengan rekening lawan “AYDA”
Nilai agunan yg diambilalih adalah net realizable value, yaitu sebesar nilai pasar agunan dikurangi estimasi biaya yang dibutuhkan untuk menjual, maksimum sebesar baki debet Kredit yang akan diselesaikan dengan AYDA.
Penetapan nilai AYDA diatas Rp500 juta wajib oleh penilai independen.

HAPUS BUKU (HB) & HAPUS TAGIH (HT)
BPR wajib memiliki kebijakan & prosedur tertulis mengenai AYDA, HB dan HT yang telah disetujui komisaris yang mencakup minimal :

  • Kriteria
  • Persyaratan
  • Limit
  • Kewenangan dan tanggung jawab
  • Tata cara AYDA, HB, dan HT
  • Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan AYDA, HB dan HT.

HB&HT dpt dilakukan BPR (setelah dilakukan upaya penagihan) thd penyediaan dana dgn kualitas Macet.
HB tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).
HT dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh penyediaan dana.
HT terhadap sebagian penyediaan dana hanya dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi/penyelesaian kredit (d/r transparansi kepada debitur).

SANKSI/PELANGGARAN KETENTUAN DIMAKSUD DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF :

  • Teguran tertulis
  • Penurunan nilai kredit dalam perhitungan TKS
  • Pencantuman pengurus/PS dalam daftar TL dalam penilaian fit n proper.

KETENTUAN LAIN

  • PBI ini mulai berlaku 1 Desember 2006
  • PBI ini mencabut ketentuan :
  • SK Direksi BI No. 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang kualitas AP dan PPAP
  • SK Direksi BI No. 26/167/KEP/DIR tanggal 29 Maret 1994 tentang penyempurnaaan SK di atas.






Hubungi Kami / Contact Us !

Telp (0265) 580247
Faximile (0265) 580688

bprkarangnunggal@gmail.com
bprkarangnunggal@ymail.com
bprkarangnunggal@hotmail.com

Apakah blog ini bermanfaat bagi anda ?