26 Desember 2008

Company Profile

PD BPR BKPD. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya merupakan Salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Daeah Kabupaten Tasikmalaya. PD BPR BKPD. Karangnunggal merupakan salah satu lembaga keuangan milik daerah yang otonom. Sekalipun bersifat Otonom, PD BPR BKPD. Karangnunggal tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22/1999, dan Undang-undang Nomor 25/1999. Latar Belakang Berdirinya apa yang kini dikenal dengan PD BPR BKPD. Karangnunggal adalah bermula dari SK Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat Nomor 40/B-I/Pemda/SK/1965 tentang pembentukan Lumbung Produksi Desa dan Bank-Bank Produksi Desa di Pedesaan, tanggal 20 Desember 1965 (diperbaiki tanggal 15 Maret 1966).

Berdasarkan SK tersebut maka dibentuklah secara berturut-turut Bank-bank Karya Produksi Desa di Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Subang, Purwakarta, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Kuningan, Cirebon dan Majalengka.

Selanjutnya PD BPR BKPD. Karangnunggal memperoleh izin usaha/melanjutkan usaha dari Menteri Keuangan No.Ket.305/DJM/III.3/8/73 untuk melanjutkan usaha sebagai Bank Karya Produksi Desa. Kemudian dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.426/KM.17/1997 PD BKPD. Karangnunggal berubah nama menjadi PD BPR BKPD. Karangnunggal.

Wilayah Usaha PD BPR BKPD. Karangnunggal meliputi sebagian besar wilayah bekas Kawedanaan Karangnunggal yaitu Kecamatan Karangnunggal, Bantarkalong, dan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Wilayah Pemkot (Sekarang) dan beberapa kecamatan yang masuk Wilayah Kabupeten Ciamis serta Wilayah Kota Banjar.

Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah Pertanian yang juga mempunyai Potensi dibidang industri kecil dan Perdagangan yang merupakan pangsa pasar (Nasabah) PD BPR BKPD. Karangnunggal yang sangat potensial. Peluang pengembangan usaha PD BPR BKPD. Karangnunggal masih cukup besar mengingat masih banyaknya wilayah yang belum terjamah Bank, bahkan untuk Pasar saja masih terbuka nasabah yang belum terlayani.

PD BPR BKPD. Karangnunggal berdasarkan Perda No.8 tahun 2003 yang telah di ubah dengan Perda No. 1 Tahun 2005 menjalankan usahanya dengan modal sebesar Rp. 1 Milyar sebagaimana Ketentuan Bank Indonesia.

Sesuai Perda tersebut PD BPR BKPD. Karangnunggal merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dibidang Keuangan/Perbankan dan menjalankan usahanya sebagai BPR sesuai dengan Ketentuan Peraturan/Perundang-undangan yang berlaku antara lain :
1. Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
2. Menyalurkan Kredit kepada masyarakat .
3. Menjalankan Usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan/Perundang undangan yang
berlaku.

Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, PD BPR BKPD.. Karangnunggal tidak diperkenankan melakukan usaha-usaha antara lain :
1. Menerima Simpanan Giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran
2. Melakukan penyertaan Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia Tasikmalaya pada tanggal 30 September 2008, hasil pemeriksaan terhadap PD.BPR.BKPD. karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dilakukan berdasarkan laporan keuangan dengan data pembanding laporan keuangan hasil pemeriksaan posisi tahun sebelumnya. Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan usaha Bank yang mencakup seluruh aspek CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, akurasi dan kebenaran laporan.

Ditinjau dari perkembangan rasio – rasio tingkat kesehatan, kondisi bank adalah sebagai berikut :
Rasio – rasio keuangan bank menunjukan ke arah perbaikan dengan adanya penurunan rasio NPL ( Non Performing Loan ) sebesar 21,37%, Penurunan rasio BOPO sebesar 20,48% dan peningkatan Return to Asset sebesar 5,39%. Terdapatnya tambahan modal disetor sebesar Rp. 130.000 ribu sehingga menjadi Rp. 750.000 ribu.

Perkembangan Aktiva Produktif
Aktiva Produktif Bank tercatat sebesar Rp. 2.965.863 ribu, terdiri dari kredit yang diberikan Rp. 2.653.581 ribu dan penempatan pada bank lain sebesar Rp. 312.282 ribu. Aktiva produktif tersebut meningkat sebesar 63,77%, yang diakibatkan adanya peningkatan kredit yang diberikan sebesar 73,73%.

Kualitas Aktiva Produktif (KAP) membaik, ditandai dengan adanya penurunan rasio KAP dari 20,13% menjadi 4,79%. Perbedaan rasio KAP dan NPL Bruto Bank masing – masing sebesar 4,79% dan 5,80%.Dengan kata lain bahwa secara keseluruhan Tingkat Kesehatan Bank mengalami kenaikan yang signifikan dan berada dalam kondisi SEHAT.

Tidak ada komentar:


Hubungi Kami / Contact Us !

Telp (0265) 580247
Faximile (0265) 580688

bprkarangnunggal@gmail.com
bprkarangnunggal@ymail.com
bprkarangnunggal@hotmail.com

Apakah blog ini bermanfaat bagi anda ?